Konsultasi SBY Soal UU Pilkada Akan Dibahas di Rapat Hakim MK

Konsultasi SBY Soal UU Pilkada Akan Dibahas di Rapat Hakim MK

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 05:35 WIB
Jakarta -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat ia baru saja mendarat di Osaka, Jepang. Saat itu SBY menelepon dalam rangka berkonsultasi terkait UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.

Hakim MK Patrialis Akbar saat dihubungi mengaku belum mengetahui terkait telepon SBY tersebut. Oleh sebab itu baru akan dia tanyakan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin (29/9) besok.

"Saya nggak tahu, besok saya tanyakan dalam rapat RPH. Kami hampir setiap hari ada RPH," kata hakim MK Patrialis Akbar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (28/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai langkah presiden menyikapi penolakan terhadap UU Pilkada, mantan politisi PAN itu enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya nggak mau komentar tentang Pilkada sebab punya potensi perkara ke MK," lanjutnya.

Dalam konsultasi via telpon kepada Ketua MK tersebut, SBY menanyakan tentang pasal 20 UUD 45 yang jelas sekali menyebutkan bahwa untuk menjadikan RUU menjadi UU harus dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

"Jadi tidak otomatis voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju‎," kata SBY, di hadapan wartawan, saat mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, sekitar pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 18.00 WIB, Minggu (28/9/2014).

Memang, dalam praktek penyusunan UU, Presiden telah menugasi menteri-menteri untuk membahasnya dengan DPR. Dalam pembahasan UU Pilkada ini, sejak awal Presiden telah menugasi Mendagri.‎

Kepada MK, SBY meminta kejelasan apakah di tengah-tengah maraknya resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia, masih ada ruang untuk tidak menyetujuinya.

‎"Saya masih ingin dapat penjelasan dari MK, meski Mendagri sudah sampaikan pendapatnya, apakah tetap ada ruang dalam klausul 'persetujuan bersama Presiden dan DPR itu," tegas dia.

(rna/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads