Versi hotel, 4 set meja kursi yang disediakan untuk tamunya di trotoar itu merupakan merupakan haknya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kan masuk sertifikat. Di sertifikat ukurannya tetap tidak dipotong sempadan," kata salah satu perwakilan Hotel Varna, Sriyati, pada petugas Satpol PP yang mendatangi hotel di Jalan Tunjungan, Surabaya, Sabtu (27/9/2014).
Kedatangan Satpol PP ini untuk menertibkan meja kursi milik hotel yang diletakkan di trotoar. Kebijakan hotel itu juga dianggap telah merugikan kepentingan umum karena pejalan kaki terganggu.
Pihak hotel memang menyediakan ruas bagi pejalan kaki yang lebarnya sekitar 1 meter. Ruas lainnya ditutup dengan pot bunga karena di area itu ada meja kursi untuk tamu yang ingin bersantai menikmati Jalan Tunjungan.
Sriyati mengungkapkan jika hotel yang dikelolanya merupakan milik pemerintah (BUMD Provinsi Jawa Timur) sehingga tidak mungkin melanggar peraturan.
"Apalagi kita masuk bangunan cagar budaya dan kita sama-sama pemerintah tidak mungkin saya melanggar," imbuhnya.
Debat pun tidak terelakkan antara manajemen hotel dengan petugas Satpol PP. Petugas dengan tegas jika meja dan kursi yang ditempatkan depan hotel melanggar peraturan daerah nomor 10 tahun 2010.
"Ibu sudah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 yang di dalamnya tertulis setiap tanah bangunan itu akan dipotong untuk pedestrian," ujar Yayuk, salah satu petugas Satpol PP wanita pada Sriyati.
Akan tetapi penjelasan petugas tidak membuat kendur pengelola hotel. Bahkan Sriyati siap menggugat dan bersikeras mempertahankan fasilitas hotelnya.
"Kalau mau sita meja dan kursi saya, akan saya gugat. Saya tidak melanggar," kata Sriyati mengancam.
(ze/gik)