KontraS Galang Dukungan Rakyat Gugat UU Pilkada via DPRD ke MK

KontraS Galang Dukungan Rakyat Gugat UU Pilkada via DPRD ke MK

- detikNews
Sabtu, 27 Sep 2014 12:13 WIB
Foto: Twitter @KontraS
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggalang dukungan dari masyarakat untuk menggugat UU Pilkada via DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk permohonan membatalkan UU Pilkada yang baru-baru ini disahkan oleh DPR.

Dari akun Twitter @KontraS yang ditengok detikcom, Sabtu (27/9/2014), terdapat foto yang diunggah bertuliskan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada'. Selain itu, ada pula ajakan apabila mendukung untuk menggugat ke MK agar mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.

"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian cuitan @KontraS dalam foto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajakan ini direspon positif pengguna media sosial Twitter. Banyak yang me-retweet dan menyambut ajakan ini.

"Saya sudah!! RT @KontraS AYO !!! ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," tulis pemilik akun @sarjitong.

Hingga pagi hari tadi, KontraS menyebut sudah ada 800 orang lebih yang bergabung dengan ajakan tersebut. "Sampai dgn pagi ini sms yg msuk untuk bergabung #BatalkanUUPilkada sudah mencapai lebih dri 800 sms & masih terus bertambah," cuitnya.

(dha/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads