Berikut penjelasannya:
Siapkan Koin Rp 500 atau Rp 1.000
|
Pertama-tama, parkirlah kendaraan anda di trotoar di sepanjang Jl Sabang. Jangan memarkir kendaraan di badan jalan karena berpotensi diderek Dishub. Parkir di jalan juga Akan dikenakan denda Rp 500 ribu sebagai biaya derek.
Ada 11 unit mesin parkir di sepanjang jalan tersebut. Datangilah yang paling dekat dengan lokasi parkir anda. Siapkan uang recehan sesuai kebutuhan lama parkir.
Pilih Jenis Kendaraan
|
Ada 4 tombol warna kuning yang menunjukkan jenis kendaraan. Urutan dari kiri ke kanan: motor, mobil, truk dan 1 tombol kosong.
Masukkan Nomor Polisi
|
Setelah memilih jenis kendaraan, anda harus memasukkan nomor polisi. Tekan tombol alfabet di sebelah kiri bawah untuk memasukkan nomor polisi kendaraan.
Masukkan Koin
|
Masukkan koin sesuai estimasi waktu parkir anda. Untuk saat ini, mesin otomatis akan menunjukkan durasi waktu 1 jam. Anda tidak perlu memilih waktu lagi.
Layar akan menunjukkan berapa rupiah koin yang telah masuk.
Dalam beberapa kejadian, uang koin tersebut ternyata tidak masuk ke dalam mesin sehingga tiket parkir tidak tercetak. Jika hal ini terjadi, anda dapat mengambil uang koin tersebut dalam kotak warna hitam bergambar koin. Masukkan kembali uang koin tersebut hingga tercetak tiket parkir warna putih.
Terima Kertas Tiket Parkir
|
Setelah prosedur tersebut anda lakukan semua, tiket parkir berupa kertas kecil berwarna putih akan keluar dari lobang tiket.
Tiket tersebut menunjukkan nomor terminal parkir, waktu parkir berupa hari, tanggal, jam, nomor polisi kendaraan serta nominal yang dibayar.
Letakkan Tiket di Atas Dashboard
|
Setelah tiket tercetak, letakkan di atas dashboard mobil anda. Hal itu dimaksudkan agar petugas dapat memantau apakah jatah waktu parkir anda sudah habis atau belum.
Sementara untuk kendaraan roda dua, petugas akan mengecek tiket anda saat hendak meninggalkan area parkir. Jika ternyata anda melebihi batas, petugas Akan meminta anda untuk membayar kembali kekurangannya di mesin parkir meter