Pelaku perampokan yang diamankan yakni Sutikno (33) dan Muhyi (28). Keduanya warga Paserpan, Pasuruan. Kedua pelaku ini mempersenjatai diri dengan softgun dan tak segan melukai korbannya.
"Pelaku ini merupakan residivis. Sutikno ini kabur dari Lapas Pati atas kasus perampokan pada 2008. Dia juga kabur dari Lapas Lowokwaru Malang pada 2011, juga kasus perampokan," kata Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito, saat ekspose tersangka di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (26/9/2014).
Menurut Saswito, kedua pelaku ini ditangkap saat akan mencuri motor di Jalan Setyo Budi, Kota Pasuruan. Penangkapan kedua pelaku ini melibatkan 20 personel gabungan.
"Selain pelaku curanmor, mereka juga penadah motor curian dari Gresik, Lamongan, Magetan dan Malang. Mereka juga menadah hasil curian dari Jawa Tengah," terang Saswito.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit softgun, enam buah kunci T, uang Rp 607 ribu. Polisi juga menyita motor Honda Beat N 5688 OM dan Honda Verza N 4075 TAB hasil pencurian pelaku.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009," pungkas Saswito.
(fat/fat)