Berdalih Terlalu Sayang, Seorang Kakek Tega Perkosa dan Racuni Bocah SD

Berdalih Terlalu Sayang, Seorang Kakek Tega Perkosa dan Racuni Bocah SD

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 16:15 WIB
Banyuwangi - Mengaku terlalu sayang dan takut kehilangan, ‎Juni Hariyanto (61), warga Banyuwangi, tega membunuh seorang bocah SD kelas 6. Korbannya adalah Desi Lupita Sari, tetangga pelaku.

Bocah berusia 12 tahun ini menghilang sejak Rabu (24/9). Keluarga korban mencurigai pelaku lantaran selama menghilangnya Desi, pelaku juga tidak ada di rumahnya. Selain itu, kecurigaan warga terhadap pelaku yang sering mengajak korban jalan-jalan atau sekedar makan-makan.

"Sempat dilaporkan menghilang. Dan warga akhirnya menangkap pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku membunuh korban dengan meracuninya," kata Kapolsek Muncar, Kompol Ari Murtini, kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).

Dari interogasi itu, sambung Ari, pelaku menunjukkan mayat korban yang disembunyikan. Mayat yang hampir membusuk tersebut ditemukan di ladang yang ditanam cabe di sekitar rumah pelaku yang berjarak 300 meter dari rumah korban. Saat dicek, ternyata benar. Bocah malang tersebut sudah tergeletak dalam kondisi mengenaskan.

"Untuk barang bukti di lokasi kita temukan dua racun tikus dan segelas air mineral. Sandal dan baju dari pelaku dan tersangka," tambahnya.

Dari hasil visum RSUD Blambangan Banyuwangi, kata Ari, polisi memiliki data tambahan berupa selaput dara yang robek, pemukulan benda tumpul di kepala dan racun tikus yang ditelan korban.

"Korban sempat diperkosa dan kemudian diracun dan dipukul kepalanya agar meninggal," tandas Ari.

Kepada penyidik, Juni Haryanto mengaku tidak menyesal kalau sudah membunuh bocah yang seusia dengan cucunya.‎ Dirinya mengaku sangat sayang dan tidak mau kehilangan korban. Korban nekat meracuni korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke kue onde-onde. Bejatnya lagi, saat korban sekarat, pelaku sempat menyetubuhi korban.

"Daripada wajahnya selalu terkenang dan saya terlalu sayang, lebih baik saya bunuh saja. Toh saya juga tidak akan bisa memilikinya. Daripada dimiliki orang lain lebih baik saya bunuh," ujarnya kepada detikcom.

Akibat perbuatannya, Juni Haryanto harus meringkuk di Mapolsek Muncar. Pria yang sudah memiliki istri bahkan cucu itu, terancam hukuman penjara maksimal hukuman mati. Karena polisi menduga apa yang dilakukan pelaku telah direncanakan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.