KPK Juga Jerat Pengusaha Sawit yang Menyuap Gubernur Riau

KPK Juga Jerat Pengusaha Sawit yang Menyuap Gubernur Riau

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 16:15 WIB
Jakarta - Tak hanya Gubernur Riau Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka suap. Pihak yang diduga memberi suap, yakni seorang pengusaha sawit juga ikut dijerat.

"Menetapkan GM, pengusaha, sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/9/2014).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan GM adalah Gulat Manurung. Dia juga disebut-sebut sebagai pengusaha yang dekat dengan Annas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara GM pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ungkap Abraham.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Pasal primer yang disangkakan kepada Gulat, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads