"Menetapkan GM, pengusaha, sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/9/2014).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan GM adalah Gulat Manurung. Dia juga disebut-sebut sebagai pengusaha yang dekat dengan Annas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Pasal primer yang disangkakan kepada Gulat, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.
(kha/fjp)