"Semua sudah mengajukan pengunduran dirinya, sudah kita buatkan Keppresnya, tentu berlakunya sebelum 1 Oktober,β kata Mensesneg Sudi Silalahi seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Jumat (26/9/2014).
Kelima menteri itu adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal. Sudi mengatakan tugas-tugas menteri yang mundur itu kini dijabat oleh menteri koordinator yang membawahinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kelima menteri itu, sebenarnya ada dua nama lagi anggota KIB II yang terpilih sebagai anggota DPR-RI, yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang sudah lebih dulu mengundurkan diri terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri Perhubungan EE. Mangindaan.
Sesuai ketentuan para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI, dan kemudian memilih menjadi anggota DPR-RI harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sebelum pelantikannya sebagai anggota DPR-RI pada 1 Oktober 2014 mendatang. Hal ini karena jabatan anggota DPR-RI tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai menteri.
(mpr/mad)