MK Siap Tampung Gugatan UU Pilkada

MK Siap Tampung Gugatan UU Pilkada

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 14:41 WIB
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dipilih lewat jalur DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Hamdan Zoelva memastikan akan menampung gugatan tersebut dan akan segera menyidangkan uji materi UU yang baru disahkan dalam hitungan jam itu.

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).

Hamdan mengatakan, tidak akan ada persiapan khusus dari lembaga pimpinannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, segala bentuk judicial review ialah hak konstitusional warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada persiapan khusus, sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," imbuh Hamdan.

Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan MK tetap akan independen bila nanti gugatan UU Pilkada masuk ke persidangan. Dia menegaskan para hakim konstitusi akan memutus hal tersebut dengan cermat.

"Kalau pun ada demo-demo itukan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads