"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).
Hamdan mengatakan, tidak akan ada persiapan khusus dari lembaga pimpinannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, segala bentuk judicial review ialah hak konstitusional warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan MK tetap akan independen bila nanti gugatan UU Pilkada masuk ke persidangan. Dia menegaskan para hakim konstitusi akan memutus hal tersebut dengan cermat.
"Kalau pun ada demo-demo itukan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
(rvk/asp)