Puluhan Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Puluhan Pasutri Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 13:39 WIB
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Sebanyak 64 pasangan suami istri (pasutri) yang duduk di halaman Kecamatan Wongsorejo, Jumat (26/09/2014) terlihat sumringah. Puluhan pasutri tidak mampu dan sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini disahkan dalam sidang isbat terpadu oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.

Warga yang ikut sidang isbat ini tidak hanya mendapat buku nikah saja, tapi juga termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

"Mereka ini tergolong masyarakat prodeo (tak mampu), hari ini langsung dapat buku nikah termasuk kartu keluarga dan akta anak. Ini terobosan pertama kali di Indonesia," jelas Muhammad Hamim, Humas Pengadilan Agama Banyuwangi kepada detikcom usai hadiri sidang isbat nikah terpadu.

Warga yang ikut sidang isbat ini merupakan masyarakat Kecamatan Wongsorejo yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak lagi muda. Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun tak segan menggendong buah hati pernikahannya. Seperti pasutri Mat Ali (45) dan Maswani (36) asal Desa Poh Sumur, Kecamatan Wongsorejo.

Ditemani wali dan saksi nikah, pasangan yang kini telah dikaruniai dua putra itu sekarang bisa bernapas lega. Tak hanya pernikahannya saja yang diakui negara, dua putra nya pun saat ini bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.

"Empat belas tahun kami menikah, punya 2 anak. Alhamdulillah saya senang sekali ada isbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir," ucapnya sambil terharu.

Sidang isbat ini tak hanya digelar di Kecamatan Wongsorejo saja. Oktober mendatang secara bergilir sidang isbat juga akan digelar di Kecamatan Purwoharjo, Gambiran dan Kalibaru. Tak hanya laksanakan sidang isbat, Pengadilan Agama dan Kemenag Banyuwangi juga sosialisasikan PP No 48 tahun 2014 tentang biaya nikah gratis. Pelaksanaan nikah tidak dipungut biaya jika dilakukan di KUA, sementara apabila ijab qobul pernikahan dilakukan diluar KUA maka dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.