Kendaraan Tidak Parkir Meter di Jl Sabang akan Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

Kendaraan Tidak Parkir Meter di Jl Sabang akan Diderek dan Denda Rp 500 Ribu

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 10:57 WIB
Jakarta -

Parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sudah diberlakukan. Bagi kendaraan yang bandel tidak menggunakan parkir meter siap-siap diderek dan bakal kena denda Rp 500 meter.

"Siapa yang bandel akan kita derek dan kena denda Rp 500 ribu, biaya derek," kata Wakadishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Jl Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Menurut Benjamin, hal yang paling sulit dalam penerapan parkir meter ini adalah mengubah kultur masyarakat yang selama ini terbiasa membayar tunai. Selain itu, budaya disiplin juga masih sangat kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah kita itu, orang-orangnya yang terbiasa tidak tertib dan tidak disiplin. Itu yang harus kita ubah," katanya.

Kepala UPT Parkir Sunardi Sinaga mengaku, mengubah budaya masyarakat agar lebih disiplin tidak mudah. Ia mencontohkan penerapan parkir meter ini di negara tetangga, Malaysia yang juga mengalami banyak kendala.

"Malaysia butuh 5 tahun. Mudah-mudahan kita nggak sampai selama itu," ujarnya.

Dishub telah menyediakan 34 juru parkir untuk mengawasi parkir meter ini secara bergantian. 11 Unit CCTV juga telah disiapkan untuk mengawasi penerapan parkir meter.

"Ini lebih ke arah transparansi," tuturnya.

Jl Sabang sengaja dijadikan uji coba karena menurutnya permintaan parkir di kawasan ini cukup tinggi. Selain itu, kawasan Jl Sabang juga tak jauh dari lokasi 3 in 1 Jl Thamrin.

(kff/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads