"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," ujar kuasa hukum penggugat, Andi Asrun, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Pendaftaran gugatan itu rencananya akan dilakukan hari Senin 29 September. Menurut Asrun, UU pilkada yang baru saja disahkan tadi malam menghianati kehendak demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, dia mengatakan Pilkada via DPRD merupakan wujud dari sentralusasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.
"Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di
DPRD," ucapnya.
(rvk/asp)