Tak Cuma Ridwan Kamil, Perludem Ikut Gugat UU Pilkada

Tak Cuma Ridwan Kamil, Perludem Ikut Gugat UU Pilkada

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 05:15 WIB
Kericuhan Paripurna RUU Pilkada (Foto: Iqbal/detik)
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera menyiapkan permohonoan uji materi terhadap UU Pilkada yang disahkan DPR. Perludem menilai sistem Pilkada lewat DPRD malah merusak demokrasi.

"Kami pasti lakukan judicial review ke MK untuk terus memperjuangkan demokrasi lokal," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Jumat (26/9/2014).

Perludem meyakini kepala daerah hasil produk DPRD tidak bisa bekerja maksimal untuk masyarakat di daerahnya. Sebab kepala daerah ini malah lebih tunduk dengan DPRD yang telah memilihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat harus bersiap memiliki pemimpin yang lebih taat kepada DPRD," katanya.

Kemenangan fraksi pendukung Pilkada lewat DPRD menurut dia telah menggoreskan catatan hitam perjalanan demokrasi. Apalagi Titi menduga adanya aroma politik balas dendam melalui pembahasan RUU.

"Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasarnya dalam pemilihan kepala daerah," tuturnya.

Pengesahan RUU Pilkada lewat DPRD ini juga langsung ditanggapi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Melalui akun twitternya @ridwankamil, kang Emil menegaskan komitmennya untuk menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan menggugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," tulis Ridwan.

Apeksi dan Apkasi adalah forum perkumpulan wali kota dan bupati se-Indonesia. Banyak kepala daerah yang tergabung di forum ini. Ridwan memohon doa agar usahanya berhasil.

"Semoga Tuhan bersama kita," kata Ridwan.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads