Bobol Rp 6 Miliar, Teller Bank Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara

Bobol Rp 6 Miliar, Teller Bank Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 16:50 WIB
Mojokerto - Mantan koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti (36) akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan masa kurungan.

Wanita asal Perumahan BSP, Kecamatan Sooko, Mojokerto ini terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf (a) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dalam UU nomor 10 tahun 1998 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan masa kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syifaurrasidin saat pembacaan vonis terdakwa Yulita Kesanti digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (25/9/2014).

Selaku koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita terbukti secara sah dan meyakinkan membuat catatan laporan transaksi palsu. Selain itu, dalam rentan waktu 13 Januari - 18 Februari 2014, wanita yang sejak tahun 2010 menjadi koordinator Teller itu terbukti telah melakukan transfer RTGS dan transfer tunai ke sejumlah rekening tujuan. Uang tersebut bersumber dari kas Bank Mandiri Cabang Mojokerto.

"Perbuatan terdakwa merugikan Bank Mandiri sebesar Rp 4,409 miliar," ucap Syifaurrasidin.

Dalam dakwaan JPU, akibat ulah Yulita, terjadi selisih kas Bank Mandiri Cabang Mojokerto senilai Rp 6,01 miliar. Namun dalam persidangan, uang yang terbukti digunakan terdakwa Rp 4,409 miliar. Dari pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk berbisnis berlian dan investasi dengan orang yang dia kenal melalui facebook.

Ketua Majelis Hakim menambahkan, uang tersebut didapatkan terdakwa dengan cara memanipulasi isi brankas Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Yulita terbukti menyelipkan pecahan uang lebih kecil diantara pecahan uang dengan nilai lebih besar. Sehingga isi brankas terkesan sesuai pembukuan sistem bank. Padahal, isi brankas telah diambil terdakwa untuk ditransfer secara tunai maupun transfer RTGS ke sejumlah rekening penerima.

"Terdakwa mengakui uang tersebut uang bank mandiri yg diambil terdakwa dengan cara memanipulasi isi brankas. Transfer RTGS dan tunai dilakukan dengan sadar, terdakwa juga tahu uang bukan miliknya, tetapi milik Bank Mandiri Cabang Mojokerto, maka unsur kesengajaan telah terpenuhi," ungkap Syifaurrasidin.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum Yulita, Carolus Woto Handoko mengaku kecewa. Menurutnya, Yulita sejak awal tidak pernah disidik untuk UU perbankan, namun pada akhirnya vonis dijatuhkan atas pelanggaranan UU perbankan.

"Kami akan pikir-pikir dulu, yang jelas selisih kas terjadi pada tanggal 18 dan 19 Februari, artinya sebelum itu dinyatakan tidak ada selisih, jika klien saya dituding mengambil uang kas bank, ini uang yang mana," ucap Woto kepada wartawan usai persidangan.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu security bank berinisial F kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Mojokerto, Aris Munandar. Menurut Aris, F mengaku dimintai tolong oleh Yulita untuk mentransfer uang tunai sebanyak 5 kali ke sejumlah bank.

Atas laporan itu, tanggal 18 Februari lalu, saat akan menyetorkan uang kas ke CCPC Surabaya, pihaknya bersama CSO Bank Mandiri Cabang Mojokerto memeriksa isi uang di dalam brankas. Hasilnya, ditemukan selisih Rp 5 miliar, sehingga Aris melaporkan temuan itu ke Kanwil Bank Mandiri Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh RBC (risk and business controll) Kanwil Bank Mandiri Surabaya tanggal 20 Februari 2014, terdapat selisih uang kas senilai Rp 6,01 miliar. Seharusnya dalam pembukuan bank, isi brankas Rp 26,9 miliar. Namun fisik uang dalam brankas tersisa Rp 20,8 miliar.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.