"Harusnya bukan saya. Yang paling bertanggung jawab alumni," kata Dwiki saat menuju ke ruang sidang dari ruang tahanan sementara PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Dwiki merupakan salah satu dari terdakwa kasus kekerasan itu. Dwiki mengenakan rompi tahanan warna merah dan tertunduk di dalam ruang sidang. Sementara 4 rekan Dwiki lainnya telah diputus oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Keempatnya yaitu AM, KR, TM, dan PU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di tempat yang sama, 2 terdakwa lainnya yaitu JS dan W yang juga dalam perkara yang sama digelar secara tertutup. Pihak jaksa menghadirkan 11 orang saksi yang terdiri dari 8 siswa dan 3 orang dewasa.
Pada sidang sebelumnya, orangtua korban menolak diversi (mediasi) yang diajukan oleh terdakwa. Orangtua korban ingin mengetahui kronologi dan kejadian sebenarnya hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya, Aca.
Sidang diversi atau mediasi memang menjadi prosedur awal untuk kasus yang melibatkan terdakwa anak di bawah umur. Sebelum sidang pidana digelar, kedua belah pihak yaitu keluarga korban dan terdakwa akan dipertemukan oleh pihak pengadilan untk berunding.
Apabila mediasi diterima pihak korban, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila pihak korban tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
W dan JS merupakan terdakwa kesekian dalam rentetan siswa dan alumni SMA 3 yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan siswa kelas X yang tergabung dalam ekskul pencinta alam.
Setelah beberapa waktu lalu, 4 terdakwa yang merupakan siswa kelas XII telah menjalani persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun penjara, polisi kembali mengungkap 4 orang tersangka lainnya berinisial W, JS, M dan F. Baru W dan JS yang berkas perkaranya masuk ke pengadilan
(dha/ndr)