Jelang Pengesahan RUU Pilkada, Paripurna Diskors Satu Jam

Jelang Pengesahan RUU Pilkada, Paripurna Diskors Satu Jam

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 14:20 WIB
Jakarta - Rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan 7 RUU hari ini, baru selesai mengesahkan 4 Rancangan Undang-undang (RUU). Pimpinan paripurna menskorsing rapat selama satu jam untuk pengesahan RUU lainnya, termasuk RUU Pilkada.

"Rapat kita skorsing sampai pukul 14.30 WIB," kata wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna sambil mengetuk palu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Rapat diskors pukul 13.30 WIB-14.30 WIB.

Sementara, paripurna yang berlangsung sejak pagi itu sudah berhasil mengesahkan sebanyak 4 Rancangan Undang-undang tanpa interupsi berarti dari anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat RUU yang sudah disahkan hari ini adalah RUU tentang Tenaga Kesehatan, RUU tentang Keperawatan, RUU tentang Jaminan Produk Halal, dan revisi UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian, ada 3 RUU lain yang kebetulan ketiganya saling berkaitan dan belum disahkan. Yaitu RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), RUU Administrasi Pemerintah dan RUU Pemerintahan Daerah.

โ€ŽSelain itu, ada 3 laporan kepada paripurna yang perlu persetujuan. Yaitu Laporan Timwas DPR tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Laporan Komisi II tentang Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu dan Laporan Komisi II tentang Peraturan DPR tentang Timwas Intelejen Negara.

โ€ŽDalam laporan pimpinan Paripurna, rapat dihadiri 470 orang anggota dari 560 anggota DPR RI. Data absensi itu bisa berubah terutama dalam pengesahan 3 RUU yang akan dibahas setelah skorsing.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads