Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Rahmat Yasin tak Ajukan Keberatan

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Rahmat Yasin tak Ajukan Keberatan

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 12:12 WIB
Bandung - Bupati Bogor Rahmat Yasin terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena didakwa menerima suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tersebut Rahmat Yasin tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Orang nomor satu di Bogor itu menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saja, karena ia tak akan mengajukan eksepsi. Hal itu ia sampaikan saat ketua majelis hakim Nurhakim menanyakan apakah Rahmat Yasin mengerti dengan dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.

"Saya sudah pahami betul. Saya tidak gunakan hak eksepsi. Langsung ke pemeriksaan saksi saja," ujar Rahmat Yasin di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya dalam surat dakwaan yang baru saja dibacakan Rahmat Yasin dijerat dengan pasal 12a dan pasal 11 UU no 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU NO 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Ramat Yasin, anak buahnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, HM Zairin juga menjalani sidang perdananya. Zairin pun dijerat dan diancam dengan pasal dan hukuman yang sama dengan atasannya itu. Ia juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang lanjutan perkara suap bupati ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/10/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami minta supaya JPU memberitahukan daftar saksi yang akan dihadirkan," minta tim penasehat hukum Rahmat Yasin.

Ditemui usai sidang, Rachmat Yasin mengatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi karena sudah mengerti dengan isi dakwaan. Ia pun menyatakan tak diajukannya eksepsi juga bentuk pengakuannya bahwa dirinya telah menerima suap.

"Dakwaan kan sudah diterima sejak jauh hari. Saya pelajari dan lainnya, oleh karena itu ketika didakwakan saya menerima suap, hadiah atau janji. Ketika saya sudah mengembalikan kan artinya saya sudah mengakui perbuatan. Tidak relevan lagi kalau ada eksepsi yang diajukan," tutur Rahmat Yasin.

(tya/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads