Sisa Pembayaran Korban Lumpur Diambil Alih Pemerintah, Ini Tanggapan Warga

Sisa Pembayaran Korban Lumpur Diambil Alih Pemerintah, Ini Tanggapan Warga

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 12:06 WIB
Sidoarjo - Pemerintah sudah memutuskan akan memberikan sisa ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo di dalam area terdampak. Janji pemerintah itu tidak membuat semua korban lumpur gembira.

"Kalau hanya sekedar janji saja itu yang saya khwatirkan. Karena warga korban lumpur ini sudah 8 tahun hidupnya sangat susah, seperti saya sampai saat ini belum mempunyai rumah. Bahkan kemarin saya gak bisa bayar kontrakan rumah, dan saya diusir. Sekarang ini saya bersama keluarga hidup ngemper di rumah orang lain," kata Budi (40), warga DFesa Jatirejo RT 3 RW 1, saat ditemui wartawan di atas tanggul lumpur, Kamis (25/9/2014).

Janji pembayaran ke korban lumpur Lapindo itu diputuskan dalam rapat antara Ketua Dewan Pengarah BPLS, Menteri PU Djoko Kirmanto, Gubernur Jatim Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Jakarta, Rabu (24/9) malam.

Dalam pertemuannya itu telah disepakati proses ganti rugi warga korban lumpur dalam area peta terdampak sekitar Rp 781 miliar, dengan rincian 3.000 berkas yang belum terbayarkan oleh Lapindo akan diambil oleh pemerintah.

Budi berharap, pemerintah mengeluarkan Perpres tentang pembayaran sisa ganti rugi warga korban lumpur yang berada di dalam area peta terdampak. "Saya berharap agar kesepakatan yang telah disepakati di Jakarta kemarin segera diwujudkan dengan Perpres agar warga korban lumpur ini lega mas," ujar Budi.

Sedangkan tanggapan warga lainnya, Juwito (56) asal Desa Renokenongo yang mengikuti pertemuan di Kementrian Pekerjaan Umum di Jakarta mengatakan, warga korban lumpur yang berada di dalam area peta terdampak sudah merasa lega. Karena apa yang diinginkan warga agar sisa pembayaran ganti rugi dibayar oleh pemerintah terkabulkan.

"Total ganti rugi yang akan diambil alih pemerintah sekitar Rp 781 miliar dengan perincian sekitar 3.000 berkas. InsyaAllah akan dicairkan pada APBN tahun 2015," ujarnya.

Menanggapi keputusan dari pemerintah, Humas BPLS Dwinanto Prasetyo berharap korban lumpur menerima kebijakan tersebut. Dengan begitu, BPLS bisa segera kembali melakukan aktivitas melakukan penguatan tanggul lumpur.

"Menginggat kondisi tanggul saat ini sangat kritis, diantaranya di titik 21 Desa Siring titik 32 hingga 35 di Desa Mindi Kecamatan Porong, dan di titik 73 di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin," pungkas Dwi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.