"Juru parkir nanti akan kami gaji bulanan. Besarannya 2x lipat dari UMP DKI," kata Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, kepada detikcom, Kamis (25/9/2014).
Tugas para juru parkir (jukir) tersebut, menurut Sunardi, adalah mengarahkan para pemilik kendaraan yang hendak parkir termasuk jika para pemilik kendaraan, parkir melebihi batas pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jukir juga diminta mencatat jam kehadiran para pemilik kendaraan. Maka jika pemilik kendaraan lupa, mereka dapat mengingatkan.
"Juru parkir ini direkrut operator," kata Sunardi.
Jukir tersebut tentu akan diseleksi secara ketat. Namun proses seleksi juga diserahkan kepada operator. Yang pasti, dalam prakteknya nanti, jukir dilarang menerima uang dari pemilik kendaraan. Sebab semua transaksi dilakukan melalui bank.
"Kalau ada yang nerima uang, laporkan saja. Nanti akan dipecat," tegasnya.
Mengenai hasil keuntungan parkir, Dishub DKI Jakarta akan membaginya dengan opearator. Pembagian akan dilakukan dengan prosentase 70 dan 30 persen.
"70% Untuk operator dan 30% untuk masukan Dishub DKI Jakarta," tutup Sunardi.
(kff/aan)