2 Hakim Dissenting Opinion Perkara TPPU di Sidang Anas, ini Kata PPATK

2 Hakim Dissenting Opinion Perkara TPPU di Sidang Anas, ini Kata PPATK

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 10:50 WIB
Jakarta -

Dua hakim adhoc yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum. Keduanya kompak menyebut KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap pidana pencucian uang.

Apa kata Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga memasok data ke KPK?

"Melihat pula beberapa proses persidangan di Pengadilan Tipikor yang menghadirkan perdebatan dan dissenting opinion dari Hakim Tipikor terkait dengan kewenangan Jaksa KPK untuk menuntut kejahatan TPPU dalam proses penuntutan kumulatif Tipikor dan TPPU, maka hal ini juga perlu dilihat dengan jernih dan bijak," jelas Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus melanjutkan, karena faktanya setiap kasus korupsi besar pasti dibarengi dengan kejahatan pencucian uang.

"Hal ini karena para koruptor itu meniati kejahatannya dengan motif ekonomi, yaitu bahwa uang hasil kejahatannya harus, sekali lagi harus, kembali kepadanya dan bisa dinikmati olehnya, melalui suatu proses pencucian uang yaitu penempatan (placement), pengaburan (layering), dan integrasi/kembali kepadanya (integration)," terang Agus.

Agus menyampaikan, Selain itu Mahkamah Agung (MA), antara lain dalam perkara kasasi Wa Ode Nurhayati juga secara tegas telah menyatakan bahwa MA mengakui kewenangan Jaksa KPK untuk menuntut TPPU , secara kumulatif dengan Tipikor.

"Oleh karena itu, mengingat Tindak Pidana Korupsi (termasuk pencucian uangnya) di Indonesia ini merupakan kejahatan yang ekstra ordinary dan terus saja terjadi secara masif, maka semangat kita, rakyat Indonesia, untuk mencegah dan memberantasnya harus tetap menyala, harus tetap dikobarkan," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads