Ini Reaksi PPATK Soal Vonis, Serta Tanah dan Rumah Anas yang Disita

Ini Reaksi PPATK Soal Vonis, Serta Tanah dan Rumah Anas yang Disita

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 10:17 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ikut andil dalam memberikan data ke KPK dalam kasus Anas Urbaningrum. Anas dijerat dengan vonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu saja, Anas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9) juga mesti membayar biaya pengganti yang total sekitar Rp 120 miliar. Anas dijerat pidana karena menerima fee dari Adhi Karya dan menerima Fortuner. Rumah Anas dan tanah di Yogya juga disita.

Apa reaksi PPATK soal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati putusan Pengadilan Tipikor, namun kami mendukung tim jaksa KPK yang masih mempelajari dan mendalami putusan hakim," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Kamis (25/9/2014).

Agus menjelaskan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Apakah akan menerima vonis yang dijatuhkan ataukah akan mengajukan upaya banding," jelas dia.

Sebelumnya KPK menyampaikan akan melakukan banding. Sedang Anas usai sidang menantang melakukan sumpah Mubahalah. Dia merasa dizalimi. Namun Anas mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads