Selepas memberi tanggapan atas putusan majelis hakim, Anas Urbaningrum menantang penuntut umum dan majelis hakim beserta dirinya melakukan sumpah mubahalah, sumpah kutukan. Apa tanggapan jaksa penuntut umum KPK?
"Kami bicara hukum dan keadilan dan tidak masuk ke hal-hal yang siftanya di luar itu," ujar tim jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Tantangan sumpah kutukan ini memang dikemukakan Anas dalam persidangan. Namun hakim ketua Haswandi tak menanggapi dan langsung mengetuk palu tanda sidang ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahallah siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," kata Anas.
(fdn/ndr)