Ditantang Anas Sumpah Mubahalah, Jaksa KPK: Kami Bicara Hukum!

Sidang Vonis Anas

Ditantang Anas Sumpah Mubahalah, Jaksa KPK: Kami Bicara Hukum!

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 19:08 WIB
Jakarta -

Selepas memberi tanggapan atas putusan majelis hakim, Anas Urbaningrum menantang penuntut umum dan majelis hakim beserta dirinya melakukan sumpah mubahalah, sumpah kutukan. Apa tanggapan jaksa penuntut umum KPK?

"Kami bicara hukum dan keadilan dan tidak masuk ke hal-hal yang siftanya di luar itu," ujar tim jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)

Tantangan sumpah kutukan ini memang dikemukakan Anas dalam persidangan. Namun hakim ketua Haswandi tak menanggapi dan langsung mengetuk palu tanda sidang ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas sengaja menantang sumpah kutukan karena dia merasa putusan hakim yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, tidak adil. Total Anas harus membayar Rp 120 miliar.

"Saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahallah siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," kata Anas.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads