Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Desa Ujung Harapan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Mereka sudah melakukan aksi curanmor dengan sasaran kendaraan roda dua di 30 TKP," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. Sementara dari ketiganya disita barang bukti 2 unit motor hasil curian dan kunci letter T.
"Mereka melakukan pencurian secara konvensional yaitu dengan membongkar kunci kontak menggunakan kunci letter T," pungkasnya.
(mei/vid)