Teka-teki Pria yang Mengaku 'Raja Solo' dan Hamili Siswi SMK

Teka-teki Pria yang Mengaku 'Raja Solo' dan Hamili Siswi SMK

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 14:14 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Polisi masih terus mengusut dugaan pemerkosaan dengan korban siswi SMK di Solo. Sejauh ini belum ada bukti bahwa pelakunya adalah Susuhan Paku Buwono (PB) XIII, raja Kasunanan Solo. Lalu siapa pria yang disebut korban sebagai Raja Solo tersebut?

"Kami masih menunggu hasil pengecekan CCTV (hotel). Kalau tidak ada (wajahnya), langkah terakhir melalui tes DNA," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai di kediamannya di Semarang, Rabu (24/9/2014).

Menurut keterangan korban, kejadian berawal pada Maret 2014 lalu. Saat itu, korban meminta temannya semasa SMP berinisial YS dicarikan pekerjaan. YS dan temannya berinisial WT (perempuan) memperkenalkan korban dengan pria paruh baya yang mengaku sebagai PB XIII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dibawa pria tersebut dengan menggunakan mobil. Dia diberi permen hingga tak sadarkan diri, lalu dibawa dan disetubuhi di hotel di pinggiran Sukoharjo. Korban yang berusia 15 tahun itu mendapatkan uang Rp 700 ribu, YS dan WT mendapatkan Rp 1,3 juta.

Beberapa waktu kemudian, korban hamil. Dia melapor ke polisi pada Senin, 21 Juni 2014.

Kepolisian telah memeriksa 7 orang. Tidak satu pun, termasuk korban, yang melihat jelas pria yang mengaku Raja Solo tersebut. Korban juga tak sadarkan diri selama disetubuhi di hotel.

Saat ini, hanya WT yang dijadikan tersangka. "Tersangka (WT) bilang Raja Solo, tapi setelah ditanya dia mengaku belum pernah melihat langsung," ungkap Andy.

PB XIII tak pernah berkomentar terkait kasus ini. Adiknya, GPH Suryowicaksono, mengaku kaget dan prihatin. Namun ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Keraton sudah banyak mengalami persoalan. Sinuhun (PB XIII) juga harus menyadari sebagai raja sudah seharusnya menjaga perilaku agar bisa diteladani. Nama keraton sudah berantakan akibat perselisihan internal yang belum jelas penyelesaiannya, masih ditambah lagi dengan kasus seperti ini," ujar Suryo pada Selasa (23/7) lalu.

Sejak dilaporkan, kasus tersebut seolah berjalan lambat. Maka itu, pengacara menuding kepolisian enggan mengusut kasusnya sebab melibatkan 'orang besar' di Solo. Namun polisi memastikan tetap lanjut.

"Dari pihak PB menyerahkan agar berjalan sesuai proses hukum," tandas Andy.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads