Rosanto, advokat gadungan itu, dipersoalkan saat hendak mendampingi seorang kliennya dalam sebuah penyidikan kasus pada sekitar bulan Agustus lalu. Sebelum melakukan pendampingan, penyidik meminta kepada pengacara untuk menunjukkan bukti bahwa dia seorang advokat.
Rosanto lalu memberikan fotokopi berkas dari kliennya, surat keputusan dan berita acara sumpah pengangkatan praktek advokat. Penyidik melihat ada kejanggalan dalam berkas dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pengacara bisa beracara harus terlebih dulu disumpah oleh hakim di Pengadilan Tinggi dan dibuktikan dengan surat berita acara sumpah. Setelah kami mintakan klarifikasi ke Pengadilan Tinggi ternyata nomor berita acara yang diberikannya memang bukan atas nama dia. Selanjutnya dia sendiri juga mengakui melakukan pemalsuan itu di sebuah kios fotokopi di Sukoharjo," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, Rabu (24/9/2014).
Akibat perbuatannya itu, Rosanto kemudian ditangkap pada 28 Agustus lalu dan hingga saat ini harus mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
(mbr/try)