Palsukan Dokumen, Advokat Gadungan Ditangkap Polisi Sukoharjo

Palsukan Dokumen, Advokat Gadungan Ditangkap Polisi Sukoharjo

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 13:27 WIB
Solo - Seorang yang mengaku sebagai pengacara ditangkap oleh Polres Sukoharjo. Lelaki tersebut diketahui telah memalsukan berita acara sumpah pengangkatan praktek sebagai advokat. Saat ini dia sudah ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Rosanto, advokat gadungan itu, dipersoalkan saat hendak mendampingi seorang kliennya dalam sebuah penyidikan kasus pada sekitar bulan Agustus lalu. Sebelum melakukan pendampingan, penyidik meminta kepada pengacara untuk menunjukkan bukti bahwa dia seorang advokat.

Rosanto lalu memberikan fotokopi berkas dari kliennya, surat keputusan dan berita acara sumpah pengangkatan praktek advokat. Penyidik melihat ada kejanggalan dalam berkas dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diteliti secara seksama oleh penyidik, memang bukan milik Rosanto. Pengecekan yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi diketahui nomor Berita Acara dan Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang diberikan tersangka ke penyidik milik seseorang bernama Petrus Andi Ciptandriyo.

"Seorang pengacara bisa beracara harus terlebih dulu disumpah oleh hakim di Pengadilan Tinggi dan dibuktikan dengan surat berita acara sumpah. Setelah kami mintakan klarifikasi ke Pengadilan Tinggi ternyata nomor berita acara yang diberikannya memang bukan atas nama dia. Selanjutnya dia sendiri juga mengakui melakukan pemalsuan itu di sebuah kios fotokopi di Sukoharjo," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, Rabu (24/9/2014).

Akibat perbuatannya itu, Rosanto kemudian ditangkap pada 28 Agustus lalu dan hingga saat ini harus mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads