Barang bukti yang diamankan dari tersangka warga Muncar, Banyuwangi pada 2 Juli 2014 sebanyak 682,6 gram dengan rincian 1 bungkus plastik klip besar seberat 95 gram dan 113 bungkus plastik klip kecil dengan berat 587,6 gram sabu-sabu, serta 100 butir pil ekstasi.
"Tapi barang bukti yang kita musnahkan sekitar 528,759 gram sabu dan 95 butir pil ekstasi, sebagian untuk kepentingan labfor dan persidangan," ujar Direskoba Kombes Pol Andi Ludianto disela acara pemusnahan di depan Gedung Ditreskoba Polda Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Rabu (24/9/2014).
Pemusnahan tersebut disaksikan pejabat dari instansi terkait seperti kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya hingga BPOM.
Andi menerangkan, dengan mengamankan 682,6 gram sabu-sabu, diasumsikan dapat menyelamatkan sekitar 2 ribu orang lebih untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
"Kita asumsikan 1 gram untuk 4 orang. Berarti yang bisa diselamatkan sekitar 2.112 orang," tuturnya.
Junaidi ini ditangkap pada Juli 2014 lalu di rumahnya di kawasan Muncar, Banyuwangi.
Tersangka yang juga berprofesi sebagai penjual ikan ini mendapatkan sabu-sabu dan pil ekstasi dari tersangka inisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Diperkirakan tersangka sudah beroperasi sekitar setahun lalu dan wilayah edarnya di kawasan tapal kuda seperti Jember, Banyuwangi hingga pulau dewata Bali.
"Konsumennya masyarakat umum dan paling besar diedarkan ke wilayah Bali," tandasnya.
(bdh/bdh)