Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga di Kasus Penyerobotan Tanah di Jaktim

Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga di Kasus Penyerobotan Tanah di Jaktim

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 08:59 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta digugat warga di kasus penyerobotan tanah di Kelapa Dua, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, Pemprov DKI menyulap tanah milik keluarga Siman menjadi Madrasah Tsanawiyah Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP).

"Sidang siang ini rencananya pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan gugatan," kata kuasa hukum keluarga Siman, Destiara Talita kepada detikcom, Rabu (24/9/2014).

Siman merupakan pemilik lahan di RT 01 / RW 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas sejak tahun 1950. Sebagai bukti kepemilikan, Siman memegang Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D.II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut menuai sengketa. Yaitu bermula saat Yayasan PKP membangun sekolah menengah pada 1997 di lokasi itu. Namun dalam pembangunannya, lahan sekolah menyerobot tanah Siman. Atas hal itu, ahli waris Siman tidak terima dan menggugat Pemprov DKI Jakarta.

"Nilai gugatan Rp 70 miliar," ujar Desti.

Nilai itu berasal dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga Siman. Siman sendiri telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri dan 7 anak. Gugatan ini terdaftar di PN Jaktim dengan nomor 232/Pdt.G/PN.JKT.TIM.

"Kami telah melakukan mediasi tapi gagal," papar Desti dari kantor hukum Timbul & Associates Law Firm itu.

(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads