"Sidang siang ini rencananya pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan gugatan," kata kuasa hukum keluarga Siman, Destiara Talita kepada detikcom, Rabu (24/9/2014).
Siman merupakan pemilik lahan di RT 01 / RW 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas sejak tahun 1950. Sebagai bukti kepemilikan, Siman memegang Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D.II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai gugatan Rp 70 miliar," ujar Desti.
Nilai itu berasal dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga Siman. Siman sendiri telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri dan 7 anak. Gugatan ini terdaftar di PN Jaktim dengan nomor 232/Pdt.G/PN.JKT.TIM.
"Kami telah melakukan mediasi tapi gagal," papar Desti dari kantor hukum Timbul & Associates Law Firm itu.
(asp/fjp)