KPK Berharap Hakim Tipikor Terinspirasi MA, Berani Cabut Hak Politik Anas

KPK Berharap Hakim Tipikor Terinspirasi MA, Berani Cabut Hak Politik Anas

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2014 06:49 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan siang ini. KPK berharap, majelis hakim yang diketuai Haswandi berani memutuskan mencabut hak politik Anas.

"‎Harapannya itu menjadi pionir bagi hakim di Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak politik‎ terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja terkait harapannya pada vonis untuk Anas, Rabu (24/9/2014).

Menurut Pandu, hakim Haswandi Cs harus sebaiknya mau belajar dari putusan kasasi Luthfi Hasan yang diketok Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo berani mencabut hak politik seorang terdakwa kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Itu (putusan Artidjo) artinya menjadi sinyal untuk pengadilan yang lebih rendah untuk mengikuti itu dong," jelas Pandu.

"‎Di situlah peranan hakim MA untuk menginspirasi hakim-hakim lain di bawahnya," tegas Pandu.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai Demokrat itu.

Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads