"Harapannya itu menjadi pionir bagi hakim di Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja terkait harapannya pada vonis untuk Anas, Rabu (24/9/2014).
Menurut Pandu, hakim Haswandi Cs harus sebaiknya mau belajar dari putusan kasasi Luthfi Hasan yang diketok Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo berani mencabut hak politik seorang terdakwa kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situlah peranan hakim MA untuk menginspirasi hakim-hakim lain di bawahnya," tegas Pandu.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai Demokrat itu.
Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.
(kha/fjr)