Tepergok Ikut Judi Dadu, 3 Kakek ini Diamankan Polisi

Tepergok Ikut Judi Dadu, 3 Kakek ini Diamankan Polisi

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 19:13 WIB
Foto: Tri Joko Purnomo/detikcom
Magelang -

Dipergoki bermain dadu, tiga pria tua asal Magelang ini mengaku hanya iseng. Dalih itu tidak bisa diterima. Mereka tetap digelandang ke kantor polisi.

Tiga kakek itu merupakan bagian dari 5 tersangka kasus perjudian yang diungkap Polres Magelang. Di kantor polisi, mereka diminta memperagakan aksinya. Lengkap dengan uang taruhannya.

Para tersangka adalah Sapari (70), warga Desa Gejekan, Kecamatan Grabag, Triyono (68), warga Ketawang, Kecamatan Grabag, dan Ahmad Zainuri (60) warga Desa Kliwonan, Kecamatan Grabag. Nama yang disebut terakhir berperan sebagai bandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka lain adalah Suwarto (47), warga Desa Japan, Kecamatan Tegalrejo, dan Subani (55) warga Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag.

Kelimanya dibekuk saat asyik bermain dadu di kebun kopi di kaki Gunung Andong, Desa Ketawang, Kecamatan Grabag. Lokasi ini termasuk terpencil dan sulit dijangkau. "Kami sempat kesulitan ke sana. Medannya sulit," kata Kaur Bin Ops Polres Magelang, Selasa (23/9/2014).

Tersangka mengaku hanya iseng. Uang hasil judi digunakan untuk biaya makan sehari-hari. "Cucu saya banyak. Ikut untuk hiburan saja. Taruhannya Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," tutur Triyono.

"Umpama menang ya buat memberi uang saku ke cucu. Kalau kalah ya habis," tambah Sapari dengan bahasa Jawa halus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu set alat judi berupa tiga dadu, tempurung kelapa, banner tempat taruhan, dan uang sebesar Rp 680 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHO dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads