Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Elizabeth menjadi satu dari 5 saksi yang dihadirkan.
"Sara sering curhat ke saya, Hafitd sering berkata tidak benar di jejaring sosial, menteror, mengancam, berkata tidak pantas. Saya sebagai orangtua merasa terluka," kata Elizabeth di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu saya bilang ke Sara, itu bisa dilaporkan ke polisi. Tapi kata Sara, 'udah Ma, nggak usah. Biar sarah aja. Saya takut mama diapa-apain sama hafitd'," ucap Elizabeth menirukan ucapan anaknya kala itu.
Ditambahkan Elizabeth, Sara bahkan sering dikasari oleh Hafitd. "Kata-katanya dia itu, anj*ng lo, p*r*k lo, b*bi. Saya sebagai orangtuanya terluka. Karena itu saya melarang mereka berhubungan. Karena kata-katanya udah nggak bener," imbuhnya.
Hafitd yang ada dalam persidangan itu kebanyakan hanya tertunduk gusar. Saat diminta tanggapannya oleh hakim, ia membantah pernyataan dari sang ibunda Ade Sara.
Di persidangan tersebut, ayah Ade Sara, Suroto, juga dihadirkan sebagai saksi. Suroto sendiri meminta keadilan kepada hakim agar pelaku pembunuhan keji anaknya itu dapat hukuman yang setimpal.
(bar/mpr)