"Empat pelaku berinisial CEL (29), DR (36), SA (29), dan M (32). Dari tangan mereka polisi mengamankan 61 unit HP berbagai merek, 2 linggis, 1 gunting gembok, satu set gergaji besi, 2 obeng besar dan 2 buah senter," ujar Kapolsek Ciputat, Kompol Burhanudin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2014).
Menurut Burhanudin, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan dari korban pencurian. Sebelumnya mereka melakukan pencurian di sebuah toko di Jโalan Dewi Sartika No.87 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, pada 13 September 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โPara pelaku yang saat ini mendekam di Mapolsek Ciputat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
(rni/mpr)