"Rata-rata seharinya bisa mencapai Rp 5 juta. Saya produksi mi basah memakai formalin ini per harinya sebanyak 1,5 ton," ucap Aceng di lokasi penggerebekan di Gang Mukti Dalam IV No.14 atau kawasan Kopo, RT 9 RW 6, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung, Selasa (23/9/2014).
Menurut Aceng, hasil produksi mi formalin racikannya diedarkan ke sejumlah pasar tradisonal di Kota Bandung. "Saya jual ke Pasar Caringin dan Ciroyom," ujar Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan Aceng ke markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi dan Kasatresnarkoba AKBP Nugroho Arianto turut menyambangi lokasi penggerebekan. Pabrik mi formalin ini langsung dipasang garis polisi.
Tersangka Aceng diduga melanggar Pasal 136 huruf b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Nugroho.
(bbn/ern)