Pernyataan itu disampaikan Suroto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014). Ia menjadi satu dari 5 saksi yang dihadirkan.
"Yang mereka berdua (Hafitd dan Syifa) lakukan telah menghilangkan nyawa anak tunggal saya. Saya berharap mereka dihukum setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat," kata Suroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di persidangan itu, Suroto juga bercerita kondisi anaknya yang mengenaskan usai dibunuh. Air matanya terus bercucuran, dan ucapannya terbata-bata saat memberikan keterangan di depan hakim.
"Di situ (RSCM) anak saya sudah tidak bisa dikenali. Kami melihat. Kepalanya menghitam, matanya dan lidahnya terjulur keluar. Rambutnya acak-acakan. Pergelangan tangan menghitam di paha juga. Sudah tercium bau busuk," ujarnya seraya menyeka air matanya yang tumpah dengan tangan.
Persidangan kali ini menghadirkan 5 saksi, 2 di antaranya merupakan orang tua Ade Sara. Hakim juga menunjukkan alat-alat yang dipakai Hafitd dan Syifa untuk membunuh Ade Sara. Di antaranya, alat penyetrum, tas jinjing berwarna putih bertuliskan I Love Bali. HP BlackBerry, 1 ktp dan juga 1 kartu mahasiswa atas nama Ade Sara.
(bar/mad)