MA Vonis Mantan Kabag TU Sekda Bandung 6 Tahun

MA Vonis Mantan Kabag TU Sekda Bandung 6 Tahun

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 14:43 WIB
Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung telah menerima putusan kasasi perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung 2008-2010 atas nama terdakwa Uus Ruslan, Selasa (23/9/2014). Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung ini dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, tertulis bahwa Uus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain dijatuhi hukuman penjara, Uus juga dibebani denda Rp 300 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar telah dikembalikan Uus saat proses persidangan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru terima hari ini dari Mahkamah Agung. Setelah ini, pengadilan akan memberikan surat pemberitahuan pada terdakwa dan Kejaksaan Tinggi Jabar supaya melaksanakan putusan," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata, Selasa (23/9/2014).

Seperti diketahui, Uus sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding, yang hasilnya ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.

Di tingkat kasasi, hukuman Uus tersebut naik 2 kali lebih tinggi menjadi 6 tahun.

Sebelumnya, putusan kasasi untuk terdakwa bansos lainnya yang telah turun yaitu Havid Kurnia. Ia bahkan telah dieksekusi dan kini telah dibui di Lapas Sukamiskin.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads