"DPR memahami kekuasaan membentuk UU tidak terbatas. Ada masalah sedikit di masyarakat, lalu dikasih UU. Padahal banyak aturan yang tidak harus diatur di UU, bisa lewat peraturan menteri, keputusan presiden dan sebagainya," kata akademisi Fakultas Hukum Universites Jember (Unej), Dr Bayu Dwi Anggono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/9/2014).
Salah satu RUU yang dinilai tidak perlu menjadi UU yaitu UU Kesehatan Jiwa yang diketok pada 8 Juli 2014. Menurut Dr Bayu, materi UU Kesehatan Jiwa sudah ada dalam materi UU Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada minggu-minggu terakhir, jangan dipaksakan. Saya harap DPR tidak mengetok palu mengesahkan UU karena akan mengancam kualitas UU. Kalau tidak selesai di periode sekarang, bisa diselesaikan di periode selanjutnya," ujar Dr Bayu.
"Lantas bagaimana ke depannya?" tanya detikcom.
"Pemerintah Jokowi-JK nantinya harus menginventarisir mana yang perlu diatur dengan UU, mana yang cukup diatur dengan peraturan di bawah UU," jawab Dr Bayu yang menulis buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' ini.
(asp/nrl)