Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ABG kembali terjadi. Seorang sopir taksi Express bernama Joni Efendi (54) dirampok 3 ABG di Jl Pejaten Barat III Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Para pelaku sudah diamankan, tetapi baru dua orang yang tertangkap. Satu lagi kabur dan masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus kepada detikcom, Selasa (23/9/2014).
Dua pelaku yang tertangkap yakni Muhammad Basiturohman (18) dan FA (16). Sementara pelaku yang melarikan diri berinisial SU (17), pelajar di sebuah SMK di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka merencanakan aksi perampokan dengan cara mencari korbannya secara acak," ujar Murgianto saat ditemui di Polsek Pasar Minggu.
Ketiganya saat itu membawa sebilah pisau stainless dan sebilah pedang kecil. Senjata tersebut mereka persiapkan untuk menodong korbannya.
"Mereka awalnya lagi jalan, nongkrong-nongkrong. Mereka mencari sasaran yang potensial. Awalnya mau merampok pejalan kaki yang lewat, tapi nggak ketemu akhirnya bertemu sopir taksi Ekspress yang sedang melintas," jelasnya.
Saat itu, korban mengemudikan taksinya bernopol B 1985 BU melintas di depan Mal Pejaten Village. Ketiganya kemudian memberhentikan taksi tersebut dan naik ke atas taksi. Tanpa curiga, korban pun mengantarkan ketiganya.
"Mereka meminta diantarkan ke Kemang Utara," imbuhnya.
Namun, setelah beberapa saat di dalam taksi, mereka meminta taksi berputar balik ke arah Pejaten. Di saat itu, tersangka SU duduk di samping sopir, sementara tersangka Basit duduk di belakang sopir didampingi tersangka FA.
"Tersangka BA (Basit) kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkan pisau tersebut ke leher korban sambil mengatahan 'Bang..bang, berhenti Bang!"," lanjutnya.
Korban yang kaget dengan todongan pelaku kemudian melakukan perlawanan. Karena melawan, korban pun terluka sabetan pisau di bagian lehernya. Korban pun kemudian berteriak meminta tolong, sementara ketiga pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Korban kemudian menyelamatkan diri ke RS JMC dan meminta pertolongan serta menghubungi aparat Polsek Pasar Minggu. Polisi yang bergerak cepat kemudian mengamankan dua dari tiga pelaku pada pukul 04.00 WIB.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur, Polsek Pasar Minggu akan berkoordinasi dengan Bapas terkait penahanan tersangka FA.
"Dari dua tersangka kami sita barang bukti sebilah pisau dan sebilah parang," pungkasnya.
(mei/ndr)