Dengan dalih syarat pengobatan, gadis 17 tahun itu beberapa kali 'digauli' si dukun di rumahnya, di Desa Bloro Kecamatan Jatibanteng. Akibat ulah bejat si dukun, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 setingkat SMA itu kini hamil tiga bulan.
"Sudah kami periksa ke bidan, dan dipastikan hamil. Saya sebagai orang tua tentu tidak terima," kata Tarrub (45) kepada detikcom, di Mapolres Situbondo, Senin (22/9/2014).
Ayahanda korban itu menuturkan, anak semata wayangnya dibawa ke AS untuk diobati, karena sering mengalami kesurupan. Setelah beberapa lama diobati AS penyakit korban itu konon mulai membaik. Saat itulah, AS meminta agar korban tetap tinggal di rumahnya untuk dijadikan anak angkat.
"Saya percaya saja, karena dia (AS, red) dikenal sebagai ustadz," tutur Tarrub.
Namun, kepercayaan sang orang tua ini disalahgunakan oleh sang dukun. Setiap ada kesempatan, si dukun selalu memaksa korban bersetubuh. Korban hanya bisa pasrah, karena diancam penyakitnya tidak akan diobati lagi jika menolak ajakan sang dukun.
Belakangan, perbuatan AS membuat korban berbadan dua. Diduga karena melihat adanya perubahan di tubuh korban, si dukun sempat memondokkan korban di sebuah pesantren.
Namun, korban yang sedang hamil sering mengalami sakit perut, hingga akhirnya kembali dibawa pulang AS ke rumahnya. Mendengar anaknya pulang dari pondok, keluarganya pun menyusul ke rumah si dukun. Saat itulah korban dibawa ke bidan untuk memeriksakan sakit di perutnya. Betapa terkejutnya, setelah si bidan menyatakan korban sedang hamil.
"Kami sudah mencoba menempuh jalan kekeluargaan, tapi dukunnya tidak mau mengakui. Malah istrinya si dukun mengancam akan melaporkan keluarga korban dengan tuduhan pencemaran nama baik," timpal Kepala Dusun Muhammad Fadhal (25), yang mendampingi keluarga korban di Mapolres Situbondo.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Wahyudi, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Selain memintai keterangan saksi, penyidik akan segera memintakan visum et repertum korban ke dokter.
"Keterangan korban dan keluarganya, yang melakukan itu dukun yang mengobati penyakitnya. Kalau nanti terbukti, terduga bisa dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Wahyudi.
(fat/fat)