Mereka menganggap RUU tersebut hanya akan memecah belah antar advokat. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran pemerintah untuk membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang masih dalam tahap penggodokan di DPR.
"RUU Advokat tidak disusun berdasarkan ratio legis yang memadai karena selama ini UU advokat yang ada telah beberapa kali di uji tidak pernah berhasil atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Peradi Banyuwangi, Misnadi saat orasi di depan Gedung DPRD setempat, Senin (22/9/2014).
"Kami menolak pengesahan RUU Advokat yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan menuntut agar Rancangan Undang-undang advokat di hapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2009-2014," tegas Misnadi.
Menurutnya, perubahan UU Advokat dalam RUU Advokat bukan solusi. Sebabnya dengan hanya memiliki 35 jumlah anggota advokat maka bisa membentuk organisasi advokat. Misnadi khawatir akan lahir banyak organisasi-organisasi advokat yang sulit di awasi dan sulitnya masyarakat untuk mencari keadilan.
Para advokat Banyuwangi ini membuat surat keputusan penolakan RUU yang di tanda tangani bebarapa pentolan advokat Banyuwangi. Diantaranya R. Muyazin Arifin, Moh. Djazuli, Wahyudi Ikhsan, Slamet Suharto, Nur Khoriri, SH dan ketua PERADI Banyuwangi Misnadi.
Surat penolakan itu kemudian diserahkan ke Wakil Ketua Sementara DPRD Banyuwangi, Joni Subagyo, yang menemui pengunjukrasa. Setelah demo, rencananya, Peradi Banyuwangi akan menuju ke Jakarta bergabung dengan advokat seluruh Indonesia untuk menggelar penolakan yang sama.
(fat/fat)