Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar demonstrasi dan aksi teatrikal di depan Kantor Kemenkum HAM siang ini. Dalam orasinya mereka menuntut agar Kemenkum HAM membuka informasi tentang data seluruh koruptor yang telah menerima remisi dan pembebasan bersyarat.
Tuntutan itu dibacakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di depan Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014). Ia berdemo bersama belasan massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Kata Emerson, surat tuntutan itu akan diberikan ke Kemenkum HAM. Ada 3 poin yang mereka minta. Yaitu;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Nama penerima remisi.
b. Tanggal pemerimaan remisi.
c. Jumlah hari remisi yang diterima.
2. Salinan keputusan Menkum HAM tentang pembebasan bersyarat atas nama terpidana perkara korupsi, antara lain:
a. Siti Hartati Murdaya Poo.
b. Fahd El Fouz.
c. Sumartono.
d. Agung Purno Sarjono.
e. I Nyoman Suisnaya.
3. Salinan surat keputusan pemberian remisi untuk terpidana korupsi atas nama Anggodo Widjojo.
Kata Emerson, permintaan keterbukaan informasi itu sesuai berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi itu dinilai penting untuk penelitian, pengumpulan data, dan upaya hukum publik untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Informasi yang kami minta tergolong sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sebagaimana dimaksud Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Emerson.
Dalam rilis yang diberikan saat massa berorasi, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikritik. Berdasarkan data dari penelusuran ICW, selama era pemerintahan SBY 2004-2014, sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang menikmati pembebasan bersyarat. Mereka terdiri dari 31 terpidana yang ditangani oleh KPK dan 7 yang ditangani kejaksaan. Jumlah riil penerima pembebasan bersyarat itu diperkirakan lebih besar dari yang dipantau ICW.
Pemerintah dianggap kontra produktif dan inkonsisten dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu didengungkan. Hal tersebut terbukti dari adanya pembebasan bersyarat bagi 38 terpidana korupsi. Itu merupakan salah satu indikator kegagalan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendesak Menkum HAM untuk;
1. Mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang tata cara pelaksanaan PP 99/2012.
2. Mencabut pemberian pembebasan bersyarat, tidak hanya kepada para terpidana korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam PP 99/2012, tetapi juga seluruh terpidana korupsi.
3. Mempublikasikan seluruh pemberian pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kemenkum HAM kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
4. Menolak seluruh permohonan pembebasan bersyarat yang sedang diajukan terpidana korupsi.
(bar/rvk)