"KPHI kaget, di Madinah penempatan 17.000 jamaah di luar markaziyah (berjarak lebih dari 650 meter dari Masjid Nabawi)," kata Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf di Makkah, Minggu (19/9/2014).
Selain meminta para majmuah untuk menyediakan bus transportasi untuk jamaah di luar markaziyah, sanksi berupa denda untuk para majmuah harus tetap diberlakukan. Karena para majmuah nyata-nyata melanggar kontrak yang telah disepakati jauh-jauh hari, yakni menempatkan semua jamaah haji di dalam markaziyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPHI memandang ke depannya kontrak dengan para majmuah harus diperketat. Seperti sudah memastikan hotel mana saja yang akan dipakai lengkap dengan alamatnya. Selain itu harus terus dilakukan pengawasan secara bertahap sehingga jangan sampai jamaah sudah datang ternyata penginapan dipindahkan ke tempat lain.
"Majmuah yang wanprestasi perlu dimasukan dalam daftar hitam," desaknya.
Slamet Effendy juga mengingatkan bahwa Indonesia mengirimkan jamaah haji terbesar sehingga seharusnya mempunyai daya tawar yang tinggi. Sehingga kasus jamaah haji ditempatkan di luar markaziyah tak boleh terulang kembali.
(van/kha)