Jenderal Polisi ini Imbau Pemilik Mobil Sport Mewah Taat Hukum

Jenderal Polisi ini Imbau Pemilik Mobil Sport Mewah Taat Hukum

- detikNews
Minggu, 21 Sep 2014 10:14 WIB
Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono mengimbau kepada para pemilik mobil mewah agar tertib mengikuti peraturan seperti mempersiapkan surat-surat dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) sebelum berkendara di jalan raya. Menurut dia, hal ini yang menjadi persoalan sehingga pihaknya harus menahan sementara sejumlah mobil mewah yang berkeliaran di jalan.

"Permasalahan di sini adalah ketika masuk ke jalan raya harusnya di daftarkan terlebih dahulu. Makanya pembeli itu harus dilengkapi surat-suratnya dari ATPM-nya baru bisa jalan. Semangat menggunakan mobil itu harus mengikuti aturan. Kalau yang belum, akan kita tahan terlebih dahulu sampai surat-surat itu turun dari ATPM," ujar Condro di sela-sela perayaan HUT Lalin Bhayangkara ke - 59, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Minggu (21/9/2014).

Condro mengatakan jika ada anggapan banyak mobil mewah tidak memiliki sertifikat, dia menepisnya karena tidak semua mobil mewah seperti itu. Apalagi sistem peraturan di Indonesia menurutnya sudah cukup ketat terkait penyelenggaraan mobil mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua mobil seperti itu. Karena mobil mewah di Indonesia sudah punya agen tunggal pemegang merek. ATPM itu resmi, memasukan kendaraan resmi, itu juga resmi masuk bea cukai dan bayar bea masuk," ujarnya.

Lantas, berapa jumlah mobil mewah yang saat ini ditahan sementara pihak korlantas? Condro mengaku tidak tahu datanya, namun menurutnya tidak banyak.

"Enggak begitu banyak ya," sebutnya.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads