"Tadi pagi Havid Kurnia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9/2014).
Rinaldi mengatakan, Havid dieksekusi saat memenuhi panggilan ke kantor Kejari Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan eksekusi Havid tidak melakukan perlawanan. "Dia kan sudah menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri Bandung. Jadi mereka mungkin sudah memahaminya," tutur Rinaldi.
Seperti diketahui, Havid Kurnia yang merupakan mantan Kepala Bidang Anggaran DPKAD Kota Bandung ini bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus bansos 2008-2010 Pemkot Bandung divonis bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara 66 miliar. Havid dan juga terdakwa lainnya divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Setiabudhi Tedjocahyono selama 1 tahun.
Kemudian ditingkat banding di Pengadilan Tinggi putusan tersebut naik masing-masing menjadi 2,5 tahun, hanya Rohman yang 3 tahun. Kemudian hakim ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI memvonis enam tahun penjara terhadap Havid Kurnia dalam putusan bernomor 1688 K/pidsus/2013, tertulis hakim MA yang menyidangkannya diketuai oleh Artidjo Alkostar. Vonis tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Senin 13 Januari 2014.
Sementara itu, putusan kasasi MA untuk enam terdakwa lain dalam perkara yang sama masih belum turun. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang merupakan atasan Havid, lebih dulu dijebloskan ke penjara. Ia terlibat dalam kasus suap Hakim Setyabudi, hakim yang memutus Havid di pengadilan tingkat pertama. Dada Rosada divonis 10 tahun penjara.
(tya/ern)