PD Dukung Pilkada Langsung, Puan: Jangan Hanya Lips Service

PD Dukung Pilkada Langsung, Puan: Jangan Hanya Lips Service

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 15:23 WIB
Semarang - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengapresiasi keputusan DPP Partai Demokrat (PD) mendukung Pilkada langsung. Namun PDIP menunggu aksi nyata Demokrat di DPR untuk mengubah keputusan sebelumnya mendukung Pilkada melalui DPRD.

"Ada sikap politik dari partai lain kemudian ikut mendukung, saya tentu saja mengapresiasi hal tersebut. Yang pasti itu jangan hanya digunakan satu lips service aja, tapi juga diikuti dengan tindakan di lapangan." kata Puan saat diwawancarai di sela Rakernas PDIP di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2014).

Puan menegaskan komitmen politik harus dilaksanakan di tingkat fraksi. "Biar saja rakyat yang menilai yang konsisten, kemudian membuktikan dengan tindakan langsung di lapangan dengan hal hal juga kemudian dilakukan dengan lips service," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PD telah membuat pernyataan resmi mendukung pilkada langsung. Dukungan ini disertai dengan 10 syarat agar pilkada langsung berjalan lebih baik.

"Yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU," kata Ketua Harian PD Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9) kemarin.

Kesepuluh syarat dari PD yaitu berupa aturan atau pasal-pasal tambahan di RUU Pilkada. Aturan-aturan ini diyakini PD akan mengurangi ekses negatif pilkada langsung. Berikut sepuluh syarat dari PD:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.

2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.

9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads