"Ada sikap politik dari partai lain kemudian ikut mendukung, saya tentu saja mengapresiasi hal tersebut. Yang pasti itu jangan hanya digunakan satu lips service aja, tapi juga diikuti dengan tindakan di lapangan." kata Puan saat diwawancarai di sela Rakernas PDIP di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2014).
Puan menegaskan komitmen politik harus dilaksanakan di tingkat fraksi. "Biar saja rakyat yang menilai yang konsisten, kemudian membuktikan dengan tindakan langsung di lapangan dengan hal hal juga kemudian dilakukan dengan lips service," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU," kata Ketua Harian PD Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9) kemarin.
Kesepuluh syarat dari PD yaitu berupa aturan atau pasal-pasal tambahan di RUU Pilkada. Aturan-aturan ini diyakini PD akan mengurangi ekses negatif pilkada langsung. Berikut sepuluh syarat dari PD:
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
(fdn/trq)