Ketiganya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku melakukan pemalakan di salah seorang pengusaha tembakau di Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Modusnya ketiga tersangka mendatangi korban dan menanyakan apakah perusahaan ini ada izin produksi atau tidak. Kemudiaan ketiga tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp 200 juta. Korban sudah menyerahkan uang ke tersangka sebesar Rp 50 juta di daerah Tamanpinang Sidoarjo.
Sementara uang sisanya sebesar Rp 150 juta diambil di rumah korban Dilla (35), warga Desa Kedungbanteng. Mereka akhirnya dibekuk polisi, Kamis (18/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kanit Pidum Polres Sidoarjo Ipda Hafid Dian Maulidi bahwa ketiga tersangka pernah melakukan pemalakan di salah satu perusahaan wilayah Sidoarjo. Namun dilepas lagi saat dimintai keterangan namun dilepas lagi karena tidak ada bukti.
"Saat kita tangkap sempat mengaku anggota BIN. Petugas yang melakukan pemeriksaan juga sempat kaget. Untuk penangkapan ini kita banyak melibatkan anggota dari Polres Sidoarjo," kata Ipda Hafid kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Jumat (19/9/2014).
Namun, kata Ipda Hafid, saat digelandang ke mapolres, ketiga pelaku mengaku bukan anggota BIN, nanum anggota Badan Intelejen Pejuang (BIP) 45.
"Dengan pengakuan ini petugas akan mendalami organisasi BIP ini dan ketiganya akan kami jerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara lebih," pungkasnya.
(fat/fat)