Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, saat ini tim percepatan koordinasi pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja yang dipimpin Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf telah menyusun rencana aksi program kerja.
"Seperti sosialisasi secara terus-menerus, pendataan kepesertaan, monitoring dan evaluasi kepersetaan untuk mengidentifikasi permasalahan, pembahasan atas permasalahan, serta pengawasan untuk 3 program , kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua," kata Soekarwo di sela menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (18/9/2014).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, capaian kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan per Juni 2014 di Jatim di sektor formal, jumlah perusahaan yang mengikuti program jaminan sosial sebanyak 24.716 atau 70,04 persen. Sedangkan, 10.568 perusahaan lainnya masih belum mengikuti jamsos.
Sedangkan jumlah pekerja yang sudah mengikuti program jaminan sosial sebanyak 1.290.213 atau 43,64 persen. Pekerja yang belum mengikuti program jamsos sebanyak 56,35 persen atau 1.665.654 pekerja.
Sementara di sektor informal, jumlah pekerja yang sudah menjadi 'anggota' jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 26,15 persen atau 44.973 pekerja dari target 171.993 pekerja.
Upaya untuk mempercepat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur Jatim mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah yakni Surat Gubernur Jatim Nomor 560/1818/031/2014 tertanggal 17 Februari 2014 tentang Pelaksanaan program jaminan sosial kepada bupati/walikota.
"Diharapkan dengan masukan dari daerah, Komisi IX DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam pelayanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," terang Pimpinan Kunker Ribka Tjiptaning.
(roi/fat)