Majelis hakim juga menjatuhi vonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu. Pria asal Desa Pokaan Kecamatan Kapongan itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 320 juta subsiden 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara itu, jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Imron Rosyidi mengembalikan kerugian negara senilai Rp 528 juta.
"Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, hanya vonis mengembalikan kerugian negaranya yang berbeda. Vonis majelis hakim lebih kecil dari tuntutan jaksa," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Bramantyo, Kamis (18/9/2014).
Imron Rosyidi ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo sejak pertengahan April 2014 lalu. Dia diduga terlibat pemotongan dana P2SEM yang dilakukan oleh dua terpidana korupsi P2SEM Edi Mustafa dan Rusdi Ashari. Konon ada 112 kelompok penerima dana P2SEM senilai Rp 12 M di Situbondo.
Ketiga orang itu kabarnya membawahi belasan kelompok penerima yang nilai total anggarannya Rp 1,6 M. Sebagian dana yang dianggarkan untuk 13 kelompok itulah yang dipotong oleh ketiganya.
(fat/fat)