Eks Anggota KPU Situbondo Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi P2SEM

Eks Anggota KPU Situbondo Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi P2SEM

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 18:13 WIB
Situbondo - Mantan anggota KPU Situbondo, H Imron Rosyidi, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah menilai Imron Rosyidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana P2SEM tahun 2008/2009.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu. Pria asal Desa Pokaan Kecamatan Kapongan itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 320 juta subsiden 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara itu, jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Imron Rosyidi mengembalikan kerugian negara senilai Rp 528 juta.

"Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, hanya vonis mengembalikan kerugian negaranya yang berbeda. Vonis majelis hakim lebih kecil dari tuntutan jaksa," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Bramantyo, Kamis (18/9/2014).

Imron Rosyidi ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo sejak pertengahan April 2014 lalu. Dia diduga terlibat pemotongan dana P2SEM yang dilakukan oleh dua terpidana korupsi P2SEM Edi Mustafa dan Rusdi Ashari. Konon ada 112 kelompok penerima dana P2SEM senilai Rp 12 M di Situbondo.

Ketiga orang itu kabarnya membawahi belasan kelompok penerima yang nilai total anggarannya Rp 1,6 M. Sebagian dana yang dianggarkan untuk 13 kelompok itulah yang dipotong oleh ketiganya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.