"Itu tidak benar, saya tidak berbuat apa-apa, hanya guyon-guyon (bergurau) saja. Lagian saat itu bulan puasa, dia (korban) juga puasa," ucap Sodik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2014).
Sodik diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap LK, salah seorang karyawan SPBU Pugeran, Jumat (18/7). Didampingi Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumandin) Mojokerto, korban melaporkan perwira polisi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mojokerto (19/8).
"Dia (korban) sudah bilang sendiri tidak ada apa-apa. Di dalam ruangan ada banyak orang, tidak ada yang berbuat asusila," ungkap Sodik.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto hingga sore ini belum bisa dikonfirmasi atas kasus yang menimpa anak buahnya itu. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, terdengar nada sambung, namun tidak ada jawaban.
LK yang didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Propam Polres Mojokerto, Kamis (18/9). Korban mempertanyakan kelanjutan atas laporannya yang sejak sebulan yang lalu belum ada tanggapan dari Polres Mojokerto.
Juru bicara Posbakumandin, Adensyah mengatakan, saat melapor ke Propam Polres Mojokerto, pihaknya membawa surat pernyataan yang ditulis tangan oleh korban bahwa korban telah mengalami tindakan asusila oleh Kapolsek Gondang. Selain itu, ada 5 orang saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kami berkeinginan kasus seperti ini ada tindakan yang keras sehingga tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri," kata Adensyah.
(fat/fat)