"Kayu ini dikirim dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Aldy Sulaiman kepada wartawan di Depo Spil 9 di Jalan Tanjung Batu, Kamis (18/9/2014).
Aldy menerangkan, pengirim kayu itu adalah CV ARD asal Bau-Bau. Sementara penerima kayu ada lima baik perusahaan dan perorangan. Para penerima adalah CV KLMSD (3 kontainer), CV RPF (1 kontainer), MG (2 kontainer), MS (2 kontainer), dan AD (1 kontainer). Selain CV RPF yang beralamat di Pati, semuanya beralamat di Jepara, Jateng.
"Isi dokumen dengan fisik kayu tidak sesuai. Contohnya adalah isi kayu yangseharusnya 21 kubik, di dokumen hanya ditulis 19 kubik. Dan dokumen yang menyertai seharusnya SKAU atau SAP, bukan FAKO," lanjut Aldy.
Aldy mengatakan bahwa dalam kasus ini belum ada tersangka. Pihaknya masih memeriksa saksi IRD selaku pengurus barang. Bukan tidak mungkin nantinya status IRD akan naik bila ditemukan pelanggaran.
Untuk selanjutnya polisi akan berkerjasama dengan Dinas Kehutanan serta Polda Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kasus ini.
(iwd/fat)