Kasus Bambang Suharto, KPK Periksa 2 Hakim

Kasus Bambang Suharto, KPK Periksa 2 Hakim

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 11:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks politikus Hanura, Bambang W Suharto, sebagai tersangka penyuapan terhadap Kajari Praya, Subri. KPK kali ini memeriksa beberapa saksi terkait kasus itu, antara lain hakim Desak Ketut Yuni Aryanti dan hakim Anak Agung Putra Wirajaya.

"Ada beberapa saksi yang dipanggil untuk tersangak BWS, antara lain hakim Anak Agung Putra Wirajaya dan Desak Ketut Yuni Aryanti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikofirmasi, Kamis (18/9/2014).

Selain dua hakim itu, KPK memeriksa beberapa tersangka lain yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto. Penyidik juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Suharto ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/9/2014). Dia disangka ikut terlibat dalam pemberian suap terhadap Subri.

Bambang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Bambang diduga memberi perintah pada Lusita Ani Razak, petinggi PT Pantai Indah Aan untuk memberikan uang suap kepada Kajari Praya, Subri. Lusita dan Subri telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads