"Ada beberapa saksi yang dipanggil untuk tersangak BWS, antara lain hakim Anak Agung Putra Wirajaya dan Desak Ketut Yuni Aryanti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikofirmasi, Kamis (18/9/2014).
Selain dua hakim itu, KPK memeriksa beberapa tersangka lain yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto. Penyidik juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Bambang diduga memberi perintah pada Lusita Ani Razak, petinggi PT Pantai Indah Aan untuk memberikan uang suap kepada Kajari Praya, Subri. Lusita dan Subri telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah.
(kha/aan)