"Penyidik menetapkan BWS sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/9/2014).
Bambang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama-sama dengan LAR yang saat ini berstatus sebagai terdakwa memberikan uang kepada Kajari Praya," ujar Johan.
ββLusita memberikan uang suap US$ 16.000 dan Rp 23 juta kepada Subri untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah di Praya. Diduga tanah yang dipermasalahkan adalah tanah lahan pariwisata.
(fjp/rmd)