Kasus Suap Kajari Praya, Eks Politikus Hanura Bambang Suharto Jadi Tersangka

Kasus Suap Kajari Praya, Eks Politikus Hanura Bambang Suharto Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2014 17:09 WIB
Jakarta - KPK mengembangkan kasus suap kepada mantan Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Lembaga antikorupsi ini menetapkan mantan politikus Hanura Bambang W Suharto sebagai tersangka pemberi suap.

"Penyidik menetapkan BWS sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/9/2014).

Bambang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang diduga memberi perintah ke Lusita Ani Razak, petinggi PT Pantai Indah Aan untuk memberikan uang suap kepada Kajari Praya, Subri. Lusita dan Ani telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah.β€Ž

"Bersama-sama dengan LAR yang saat ini berstatus sebagai terdakwa memberikan uang kepada Kajari Praya," ujar Johan.

β€Žβ€ŽLusita memberikan uang suap US$ 16.000 dan Rp 23 juta kepada Subri untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah di Praya. Diduga tanah yang dipermasalahkan adalah tanah lahan pariwisata.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads